TIMES LAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/10/2025). Sidak ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia berjalan efektif.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran dan KSP Qodari berdialog langsung dengan distributor serta petani. Hasilnya, harga pupuk di lapangan terbukti telah mengalami penurunan signifikan.
“Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20 persen dan ini pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” ujar Mentan Amran.
Salah satu petani di Kotabumi, Eko, mengaku bersyukur atas penurunan harga pupuk yang kini jauh lebih terjangkau.
“Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90 ribu per sak, sebelumnya Rp125 ribu. Kami senang sekali. Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ungkapnya.
Kebijakan ini pun disambut hangat oleh petani lain yang menilai langkah pemerintah sangat membantu di tengah meningkatnya biaya produksi pertanian. Dengan harga pupuk yang lebih murah, mereka berharap produktivitas dan kesejahteraan petani dapat meningkat.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa hasil sidak membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah.
“Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun 20 persen. Ini keputusan baru dibuat di Jakarta, tapi sudah tereksekusi di Lampung. Distributor dan petani mengonfirmasi langsung penurunan ini, jadi ini nyata dan dirasakan langsung oleh petani,” jelas Qodari.
Penurunan harga pupuk bersubsidi secara resmi diberlakukan mulai 22 Oktober 2025, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan HET pupuk bersubsidi.
Berikut daftar harga baru:
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
 - NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
 - NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
 - ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
 - Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
 
Mentan Amran menegaskan, kebijakan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya revitalisasi sektor pupuk nasional tanpa menambah beban subsidi APBN.
“Bapak Presiden memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan dan kebocoran. Kami sudah menindaklanjuti dengan langkah konkret—memangkas rantai distribusi dan menurunkan harga 20 persen,” ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pastikan Harga Pupuk, Mentan Amran dan KSP Qodari Sidak di Lampung
| Pewarta | : Ferry Agusta Satrio | 
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |