TIMES LAMPUNG, BANDARLAMPUNG – Pengelola tol Bakauheni-Terbanggi Besar (tol Bakter) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut mulai 27 November 2025.
"Penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PU No. 1066/KPTS/M/2025 dan ketentuan UU No. 2/2022 Pasal 48 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun," kata Direktur Utama BTB I Wayan Mandia, di Bandarlampung, Kamis.
Selain itu, lanjutnya, penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2022, dimana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan peningkatan tata kelola yang baik yang berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan bisnis tol.
Penyesuaian tarif ini tentunya sesuai dengan peningkatan kualitas jalan dan pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh regulator," kata I Wayan Mandia.
Ruas Tol Bakter juga rutin melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan penanaman pohon, serta memberikan pelatihan dan kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar Tol Bakter, kemudian melakukan operasi dan sosialiasi keselamatan seperti ODOL, microsleep hingga operasi simpatik guna meminimalisir terjadinya tingkat kecelakaan di jalan tol.
"Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, BTB juga telah melakukan sejumlah peningkatan pada fasilitas di sepanjang ruas Tol Bakter, termasuk pekerjaan beautifikasi jalan, railing, gerbang, menyediakan rest area yang nyaman serta sosialisasi keselamatan bersama pengguna jalan maupun masyarakat," ujarnya.
I Wayan menambahkan, jalan tol merupakan pilihan yang memberikan alternatif jalur yang lebih cepat, aman dan nyaman bagi pengguna jalan dibandingkan dengan rute biasa.
"Meskipun pengguna jalan membayar tarif tol, pengguna jalan tol juga mendapatkan fasilitas yang lebih baik, seperti keamanan yang lebih terjamin dengan adanya petugas patroli, layanan derek gratis, dan lampu penerangan jalan. Pendapatan dari tarif tol digunakan untuk membiayai perawatan berkala, perbaikan, serta pengembangan jalan tol di masa mendatang," tambahnya.
Menanggapi penyesuaian tarif ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Bandar Lampungg (UBL) Dr. Khairudin, M.S.Akt., menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tidak bisa dihindari, namun harus sejalan dengan peningkatan mutu infrastruktur.
"Kenaikan tarif bisa diterima masyarakat jika fasilitas dan pelayanannya memang lebih baik. Prinsipnya, pengguna jalan harus mendapatkan nilai yang sepadan,” imbuhnya.
Dengan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
Selain itu, juga mematuhi batas kecepatan saat berkendara di jalan tol dengan batas kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tarif Tol Bakter Disesuaikan Mulai 27 November
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |