https://lampung.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar, Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Ditahan

Jumat, 18 April 2025 - 09:33
Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar, Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Ditahan Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (pakai topi) ditetapkan tersangka kasus korupsi pada kasus pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Kamis (17/4/2025) malam. (FOTO: ANTARA/Dian Hadiyatna)

TIMES LAMPUNG, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  menetapkan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan bupati. 

Proyek senilai Rp6,996 miliar pada tahun anggaran 2022 ini diduga mengalami markup dan penyelewengan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, di Bandarlampung, Kamis (17/4/2025).

Tiga Tersangka Lain Turut Ditangkap

Selain M. Dawam Rahardjo (MDR), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya:

  1. MDW – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur

  2. AC – Direktur perusahaan penyedia jasa

  3. SS – Direktur perusahaan konsultan pengawas proyek

Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," kata dia.

Penggelembungan Proyek dan Tender Fiktif

Menurut Armen Wijaya (Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung), ada beberapa indikasi penyelewengan dalam proyek ini.

"Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," kata dia.

Ia mengatakan setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

"Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK)," kata dia.

Ia mengatakan PPK tersebut menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.

"Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC," kata dia.

Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian tersangka AC selaku direkturnya kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini.

"Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar," kata dia.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lampung just now

Welcome to TIMES Lampung

TIMES Lampung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.